Rabu, 21 Maret 2012
KB DALAM SYARIAT ISLAM
Fenomena Keluarga Berencana (KB) dalam Islam
Di antara maksud dan tujuan agama Islam (maqasidh Assyari’ah) dari adanya pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan (littanaasul) dan menghindari suami atau isteri jatuh kepada perbuatan zina. Oleh karena itu, dalam banyak hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan ummatnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan subur (untuk memperoleh keturunan).
Dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Ahmad dari Anas bin Malik disebutkan :
Dari Anas bin Malik, bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menikah, dan melarang dengan sangat keras untuk tidak menikah. Beliau kemudian bersabda: “Nikahilah oleh kalian (perempuan) yang penyayang dan subur untuk memperoleh keturunan, karena sesungguhnya saya kelak pada hari Kiamat adalah yang paling banyak ummatnya” (HR. Ahmad). Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lohmahfuz). (QS:11:6) Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS;17:31)
Pengertian KB
Pemahaman KB ada dua pengertian :
1. KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).
2. KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat) kontrasepsi. Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).
Pemakaian Alat Kontrasepsi
Di dunia kedokteran tersedia banyak jenis alat kontrasepsi. Sebagian dari alat itu ada yang dianggap tidak sejalan dengan hukum Islam, seperti yang berfungsi membunuh janin. Adalagi yang berfungsi membunuh zygot, untuk pemakaian alat kontrasepsi jenis ini HARAM dalam islam karena bertentangan dengan maksud tujuan agama Islam (maqasidh Assyari’ah) dari adanya pernikahan diatas disamping sebagian dari para ulama juga berpandangan bahwa zygot itu pun harus dihormati layaknya manusia. Namun bila pemakaian alat kontrasepsi tidak sampai membunuh janin atau zygot, melainkan hanya berfungsi untuk menghalangi terjadinya pembuahan oleh sementara kalangan ulama dipandang BOLEH untuk digunakan dengan catatan ada udzur syar'i mencanangkan keluarga berencana demi mengatur jarak kelahiran anak agar nasib anak bisa lebih terawat, mensejahterakan keluarga dll. Sedangkan pemakaian alat kontrasepsi yang tidak sampai membunuh janin atau zygot dengan tanpa adanya udzur syar'i hukumnya MAKRUH.
'Azl atau Senggama Terputus (Coitus Interuptus)
Dalam literatur Fiqh istilah 'Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut penis dalam bersenggama ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma diluar rahim agar tidak terjadi pembuahan, secara hukum setidaknya ada empat pandangan berbeda mensikapi masalah Azl ini :
1. Boleh Secara Mutlak
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi'iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra
1. "Kami melakukan Azl dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu larangan niscaya alQuran akan melarang kami melakukannya" (Mutafaq 'Alaih/Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
2. “Kami melakukan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya”. (HR Muslim)
Akan tetapi menurut An-Nawawy (Ulama' Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi menghindari kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada kerelaan pihak istri atau tidak karena tindakan Azl dianggap memutus keturunan.
2. Makruh apabila ada HAJAT
Statement ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara' Sabda Nabi saw "Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan"
3. Boleh apabila ada kerelaan Istri
Pendapat ini Statemen dari Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah
Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: "Nabi melarang perbuatan `azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh.
4. Haram
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah
"Sesungguhnya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar" (HR. Muslim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar