Mencukur Alis
Sumber: Inilah Jawabannya : Ust. Naufal (novel) bin Muhammad Alaydrus : Taman Ilmu (Buku TErbaru)
Tanya:
Dewasa ini kita sering melihat wanita yang mencukur, mencabut atau merapikan alisnya, baik dengan pisau cukur, gunting atau yang lain, bagaimana hukum sebenarnya?
Jawab:
Menurut pendapat jumhur ulama, mencukur atau mencabut sebagian atau seluruh alis mata dengan alat apa pun adalah haram. Dalam Sahih Muslim disebutkan bahwa:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Allâh melaknat wanita-wanita yang mentato dan minta ditato, yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya, serta yang merenggangkan giginya untuk mempercantik diri, wanita-wanita yang merubah ciptaan Allâh. (HR Muslim)
Adapun bagi wanita yang telah menikah (bersuami), jika suami memerintahkannya untuk mencukur alisnya, maka sang istri boleh mencukur alisnya, selama ia tidak mencabuti bulu alisnya itu dengan menggunakan sapit atau sejenisnya. Akan tetapi jika suami tidak memerintahkannya, maka hal tersebut tetap haram baginya.
Sumber: Inilah Jawabannya : Ust. Naufal (novel) bin Muhammad Alaydrus : Taman Ilmu (Buku TErbaru)
Tanya:
Dewasa ini kita sering melihat wanita yang mencukur, mencabut atau merapikan alisnya, baik dengan pisau cukur, gunting atau yang lain, bagaimana hukum sebenarnya?
Jawab:
Menurut pendapat jumhur ulama, mencukur atau mencabut sebagian atau seluruh alis mata dengan alat apa pun adalah haram. Dalam Sahih Muslim disebutkan bahwa:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Allâh melaknat wanita-wanita yang mentato dan minta ditato, yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya, serta yang merenggangkan giginya untuk mempercantik diri, wanita-wanita yang merubah ciptaan Allâh. (HR Muslim)
Adapun bagi wanita yang telah menikah (bersuami), jika suami memerintahkannya untuk mencukur alisnya, maka sang istri boleh mencukur alisnya, selama ia tidak mencabuti bulu alisnya itu dengan menggunakan sapit atau sejenisnya. Akan tetapi jika suami tidak memerintahkannya, maka hal tersebut tetap haram baginya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar